Ia hanya menyebut, ada kemungkinan terjadi kekeliruan dalam penulisan. Mengingat secara keseluruhan ada puluhan kegiatan yang dicantumkan, dalam lampiran pagu anggaran itu.
"Nanti akan kami telusuri dimana kesalahannya. Semestinya di situ ada tercantum anggaran sebesar Rp6,6 miliar sekian itu," jelasnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Lantas, mengapa anggaran itu bisa berubah menjadi Rp6,6 miliar? Bahkan, perubahan anggaran itu justru tidak diketahui oleh Komisi II DPRD Banjarmasin, hingga anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Banjarmasin.
Kabid Kebudayaan Disbudporapar Banjarmasin, Zulfaisal Putera menambahkan, bahwa hal itu bermula pada bulan Juni lalu, saat menggelar rapat di Rumdin Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
"Saat itu, kami datang membawa proposal penggarapan Film Jendela Seribu Sungai," timpal Zulfaisal.
Dituturkannya, dalam pertemuan itu juga dihadiri instansi terkait lainnya. Seperti inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M Yamin.
Tak ketinggalan pula, produser yang ditunjuk menggarap film Jendela Seribu Sungai juga turut hadit.
"Waktu itu, kata pimpinan (wali kota) bilang: oke kita sediakan dananya. Angkanya, dari proposal yang dipelajari dan diverifikasi. Muncul besaran angka Rp6 miliar sekian itu," ungkapnya.
Disisi lain, adanya pertemuan di rumdin wali kota yang juga pembahasan nominal anggaran yang bakal digelontorkan sebesar Rp6,6 miliar itu, tampaknya tidak begitu diketahui oleh Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Iwan Fitriady.
Baca Juga: Film 'Jendela Seribu Sungai', Peran Wali Kota hingga Bantuan APBD