Polemik Film Jendela Seribu Sungai: Terungkap Asal Muasal Dana Miliaran!

22 November 2022 18:30 WIB
RDP Komisi II DPRD Banjarmasin dengan Disbudporapar
RDP Komisi II DPRD Banjarmasin dengan Disbudporapar ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Polemik penggarapan film Jendela Seribu Sungai yang digagas oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin masih bergulir

Teranyar, Komisi II DPR Banjarmasin memanggil pejabat terkait, yakni Kepala Disbudporapar, Iwan Fitriyadi dan Kabid kebudayaan, Zulfaisal Putera untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/11).

Dalam RDP itu, terungkap asal muasal digelontorkannya anggaran sebesar Rp6,6 miliar untuk pembuatan film yang diangkat dari kisah novel tersebut.

Yaitu, setelah adanya pertemuan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada 27 Juni 2022.

Sekedar diketahui, pembuatan film itu sendiri menurut disbudporapar masuk dalam kegiatan penguatan promosi pariwisata. Bisa dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya.

Awalnya, anggaran yang digelontorkan pada saat itu hanya sekitar Rp201 juta. Itu tertera dalam lampiran daftar pagu anggaran Disbudporapar Banjarmasin tahun 2022, yang dibagikan ke komisi II DPRD Banjarmasin.

Dalam lampiran itu, tak ada sedikitpun mencantumkan bahwa anggaran yang digelontorkan sebesar Rp6,6 miliar. Bahkan, di situ juga tak ada perincian bakal ada pembuatan film.

Namun rupanya, lampiran daftar pagu anggaran tahun 2022 yang dibagikan ke komisi II DPRD Banjarmasin dalam RDP, berbeda dengan yang ada pada disbudporar. Khususnya, dalam hal nominal anggaran untuk penguatan promosi pariwisata tadi. 

Terkait hal itu, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Iwan Fitriady mengaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Kucurkan APBD Bikin Film 'Jendela Seribu Sungai', Emang Urgent?

Ia hanya menyebut, ada kemungkinan terjadi kekeliruan dalam penulisan. Mengingat secara keseluruhan ada puluhan kegiatan yang dicantumkan, dalam lampiran pagu anggaran itu.

"Nanti akan kami telusuri dimana kesalahannya. Semestinya di situ ada tercantum anggaran sebesar Rp6,6 miliar sekian itu," jelasnya kepada Smart FM Banjarmasin.

Lantas, mengapa anggaran itu bisa berubah menjadi Rp6,6 miliar? Bahkan, perubahan anggaran itu justru tidak diketahui oleh Komisi II DPRD Banjarmasin, hingga anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Banjarmasin.

Kabid Kebudayaan Disbudporapar Banjarmasin, Zulfaisal Putera menambahkan, bahwa hal itu bermula pada bulan Juni lalu, saat menggelar rapat di Rumdin Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

"Saat itu, kami datang membawa proposal penggarapan Film Jendela Seribu Sungai," timpal Zulfaisal.

Dituturkannya, dalam pertemuan itu juga dihadiri instansi terkait lainnya. Seperti inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M Yamin.

Tak ketinggalan pula, produser yang ditunjuk menggarap film Jendela Seribu Sungai juga turut hadit.

"Waktu itu, kata pimpinan (wali kota) bilang: oke kita sediakan dananya. Angkanya, dari proposal yang dipelajari dan diverifikasi. Muncul besaran angka Rp6 miliar sekian itu," ungkapnya.

Disisi lain, adanya pertemuan di rumdin wali kota yang juga pembahasan nominal anggaran yang bakal digelontorkan sebesar Rp6,6 miliar itu, tampaknya tidak begitu diketahui oleh Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Iwan Fitriady.

Baca Juga: Film 'Jendela Seribu Sungai', Peran Wali Kota hingga Bantuan APBD

"Terus terang, saya agak lupa pertemuan itu dan apakah sudah membahas angka. Tadi kan yang menyampaikan itu kepala bidang kami, yakni pak Zulfaisal," ujarnya. 

"Kami ini SKPD. Di atas kami ada TAPD. Kami sebagai pelaksana, intinya mendapatkan informasi bahwa anggaran untuk pembuatan film itu sudah disampaikan ke Banggar," tekan Iwan lagi

Tugas disbudporapar menurutnya, kemudian menindaklanjuti dengan membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Lalu menginput ke Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

"Hingga menghubungi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," jelas Iwan.

"Kami sudah mengacu ke semua aturan. Kami sebagai pelaksana, menerima amanah untuk membuat film. Lalu, mempersiapkan diri agar segala sesuatu terkait pembuatan film ini, tak ada satupun melanggar aturan," sambungnya lagi.

Kalaupun ada kekeliruan menurutnya, hanya perihal ketidaksesuaian pencantuman angka Rp6,6 miliar di lampiran daftar pagu anggaran Disbudporapar Banjarmasin tahun 2022 saja.

"Kekeliruannya sedang kami telusuri bersama. Sementara secara keseluruhan, proses yang kami lalui sudah sesuai dengan aturan," tandasnya.

Terpisah. Ketua Komisi II, Awan Subarkah mengatakan bahwa dalam RDP, pihaknya menitikberatkan beberapa hal ke Dissbudporapar.

Pertama, agar ke depan dalam hal penganggaran kegiatan, juga melibatkan komisi II. Apalagi ketika ada kegiatan yang baru dan menggelontorkan anggaran besar.

Baca Juga: Pendeta Alberth Yoku Minta Semua Pihak Hentikan Polemik Soal Kedatangan Ketua KPK ke Rumah Lukas Enembe

"Sehingga itu bisa dibahas di anggota komisi II, dan kami pun bisa memberikan masukan," ujarnya.

Kedua, yakni perihal adanya lampiran dokumen yang disampaikan. Yakni daftar pagu anggaran tahun 2022, yang justru tidak mencantumkan adanya rencana penganggaran Rp6,6 untuk pembuatan film.

Meskipun menurut Disbudporapar Banjarmasin, hal itu sudah disampaikan oleh TAPD ke anggota banggar di DPRD Banjarmasin.

"Sehingga sampai selesai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada 5 September lalu pun, anggota komisi II yang termasuk dalam banggar, tidak mengetahuinya," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan kelanjutan penggarapan film itu? Mengingat pihaknya sempat meminta agar penggarapan film Jendela Seribu Sungai itu disetop.

Dalam hal itu, pihaknya kini mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran penggarapannya sudah dimulai.

"Sulit untuk dihentikan karena segala prosedurnya sudah ditempuh. Sekarang, tinggal bagaimana ke depannya yang seperti diungkapkan dinas terkait, bahwa ada keuntungan dari pembuatan film itu nantinya," ucapnya.

"Selain untuk promosi, juga sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Ini rencana dari Disbudporapar Banjarmasin ketika film itu selesai digarap. Kita lihat nanti ke depan," tuntas Awan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Polemik Batas Kalbar-Kalteng, Pemprov Tunggu Permendagri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Polemik penggarapan film Jendela Seribu Sungai yang digagas oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin masih bergulir