Namun menurutnya, sifatnya tidak wajib. Artinya, siapa yang ingin menebus saja.
"Jadi, ada miskomunikasi, apa yang disampaikan pihak komite kepada para orang tua murid. Saya kira, kekeliruan penyampaian saja," ujarnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di ruang kerjanya, Selasa (13/12).
Ditegaskannya, bahwa pihaknya tidak mewajibkan penebusan sampul rapor ataupun jasa foto. Hanya siapa yang bersedia atau yang ingin saja.
"Berdasarkan hasil dan keputusan rapat tadi, penebusan sampul rapor yang sebelumnya Rp50 ribu, jadi Rp40 ribu. Dan jasa foto yang sebelumnya Rp25 ribu, jadi Rp15 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Sah, UMK Banjarmasin 2023 Ditetapkan. Perusahaan Ingat Hal Ini!
Disinggung mengapa sampai diminta menebus sampul rapor hingga membayar biaya untuk jasa foto, Ros mengatakan itu lantaran bahwa pihaknya tak lagi memiliki anggaran untuk itu.
"Saat saya menjabat di sini mulai Februari tadi, anggaran itu sudah tidak ada. Berbeda bila tahun depan, mungkin ada. Jadi sama sekali tidak ada paksaan," tekannya.
"Lalu, tidak benar bila wali murid hanya diberikan selembar kertas hasil penilaian ujian bila tidak menebus sampul rapor. Justru sebaliknya, kami memberikan map untuk menyimpan kertas hasil penilaian ujian," tegasnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi menyatakan, boleh saja melakukan pungutan, asalkan ada kesepakatan bersama wali murid. Dan tidak diwajibkan.
"Kalau sekolahnya tidak memiliki uang bagaimana?," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, melalui sambungan telepon, Selasa (13/12).
Terkait rapor, pihaknya mengaku memang tidak menganggarkan lagi. Alasannya, karena sudah dua tahun ini, rapor sudah berbentuk rapor elektronik.
"Berbentuk file. Kalau secara fisik, sekolah yang menyediakan. Apakah pakai Dana Bos, atau meminta ke masing-masing wali murid," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News