Pungutan Sampul Rapor dan Pas Foto SDN Teluk Dalam 3 Bikin Ribut

13 Desember 2022 17:15 WIB
SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin
SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Keluhan datang sebagian orang tua siswa kelas I di SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin.

Para orang tua siswa, diminta menebus sampul rapor, sesuai hasil rapat antara kepala sekolah alias kepsek dan komite sekolah pada Rabu (16/11) lalu.

Dimana para murid diwajibkan menebus sampul rapor masing-masing sebesar Rp50 ribu. Tujuannya agar berkas penilaian yang dibagikan pihak sekolah, tidak mudah rusak.

Selain diminta menebus sampul rapor, para wali murid juga diminta untuk membayar jasa foto sebesar Rp25 ribu per murid.

Iuran itu sendiri diberlakukan, lantaran pihak sekolah tak memiliki anggaran untuk membelikan sampul rapor dan bikin pas foto.

Alhasil, total biaya yang mesti dikeluarkan masing-masing murid, Rp75 ribu.

Jika tak membayar iuran tersebut, maka wali murid hanya bakal menerima selembar kertas hasil penilaian saja.

Baca Juga: Penghujung Waktu, Potensi SILPA Banjarmasin 2022 Terancam Besar

Setidaknya itulah yang disampaikan salah seorang wali murid, berinisial SR yang juga salah seorang anggota komite di SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin.

Karena ada banyak pertanyaan dan protes dari wali murid, pihaknya pun meminta agar ada rapat ulang bersama kepala sekolah. Mengundang seluruh wali murid. Agar persoalan menjadi jelas. Rapat itu, digelar Selasa (13/12).

SR mengatakan, pihaknya selaku komite, malah seperti terkesan disalahkan. Bahkan dituding menyetujui biaya penebusan rapor.

"Padahal, kepsek sendiri yang membuat kebijakan. Meminta agar sampul rapor itu ditebus," ucapnya, ketika diwawancarai Smart FM Banjarmasin, Selasa (13/12).

"Kepsek langsung menyebutkan anggarannya saja. Harga sampul Rp50 ribu, dan jasa foto Rp25 ribu," tambahnya lagi.

Di sisi lain, SR pun menjelaskan, selaku wali murid dan juga anggota komite di sekolah tersebut, pihaknya pernah mendapat informasi, bahwa sebenarnya anggaran dana untuk sampul rapor itu ada.

SR pun memperlihatkan sebuah berkas yang memuat nominal anggaran yang dimaksudnya. Dari berkas yang diterima, anggaran sampul rapor tertulis sebesar Rp4.050.000.

Baca Juga: Keruk Sungai Tatas, Karung Lumpur Ditumpuk di Trotoar Bikin Bau

Dari berkas itu pula, tampak sejumlah hal lain yang sudah dianggarkan. Misalnya, pembiayaan listrik, internet, dan lain sebagainya.

"Jumlah murid kelas I, itu berjumlah 113 murid. Terdiri dari empat kelas. Bila dengan anggaran segitu, setidaknya sudah bisa mengakomodir sebanyak 81 murid," rincinya.

"Kalau toh memungut juga, artinya biaya yang dikeluarkan masing-masing murid tidak sampai Rp50 ribu. Karena tinggal menambah sedikit saja," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah. Kepala SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin, Ros Satriani Normala tak menampik, bahwa pada rapat (16/11) itu, memang juga membahas penebusan sampul rapor dan jasa foto.

Namun menurutnya, sifatnya tidak wajib. Artinya, siapa yang ingin menebus saja.

"Jadi, ada miskomunikasi, apa yang disampaikan pihak komite kepada para orang tua murid. Saya kira, kekeliruan penyampaian saja," ujarnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di ruang kerjanya, Selasa (13/12).

Ditegaskannya, bahwa pihaknya tidak mewajibkan penebusan sampul rapor ataupun jasa foto. Hanya siapa yang bersedia atau yang ingin saja.

"Berdasarkan hasil dan keputusan rapat tadi, penebusan sampul rapor yang sebelumnya Rp50 ribu, jadi Rp40 ribu. Dan jasa foto yang sebelumnya Rp25 ribu, jadi Rp15 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Sah, UMK Banjarmasin 2023 Ditetapkan. Perusahaan Ingat Hal Ini!

Disinggung mengapa sampai diminta menebus sampul rapor hingga membayar biaya untuk jasa foto, Ros mengatakan itu lantaran bahwa pihaknya tak lagi memiliki anggaran untuk itu.

"Saat saya menjabat di sini mulai Februari tadi, anggaran itu sudah tidak ada. Berbeda bila tahun depan, mungkin ada. Jadi sama sekali tidak ada paksaan," tekannya.

"Lalu, tidak benar bila wali murid hanya diberikan selembar kertas hasil penilaian ujian bila tidak menebus sampul rapor. Justru sebaliknya, kami memberikan map untuk menyimpan kertas hasil penilaian ujian," tegasnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi menyatakan, boleh saja melakukan pungutan, asalkan ada kesepakatan bersama wali murid. Dan tidak diwajibkan.

"Kalau sekolahnya tidak memiliki uang bagaimana?," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, melalui sambungan telepon, Selasa (13/12).

Terkait rapor, pihaknya mengaku memang tidak menganggarkan lagi. Alasannya, karena sudah dua tahun ini, rapor sudah berbentuk rapor elektronik.

"Berbentuk file. Kalau secara fisik, sekolah yang menyediakan. Apakah pakai Dana Bos, atau meminta ke masing-masing wali murid," tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm