Syarat Daftar PPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Baca Juga: KPU Undi Nomor Urut Partai untuk Pemilu 2024, Usul PDIP Disambut Baik
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6.