Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Link dan Syaratnya

15 Desember 2022 11:25 WIB
Cara Daftar PPS Pemilu 2024.
Cara Daftar PPS Pemilu 2024. ( )

Syarat Daftar PPS Pemilu 2024

- Warga negara Indonesia (WNI);

- Berusia paling rendah 17 tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca Juga: KPU Undi Nomor Urut Partai untuk Pemilu 2024, Usul PDIP Disambut Baik

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

- Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;

- Daftar riwayat hidup;

- Pas foto berwarna ukuran 4x6.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm