Sonora.ID - Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara resmi mengumumkan telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untum mensukseskan Pemilu 2024.
Melansir Kompas.com, pendaftaran PPK telah berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022 lalu. Sementara pendaftaran PPS akan dimulai pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.
Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.
Baca Juga: Jangan Ada Lagi Wartawan Dipanggil, Bersama Bawaslu Awasi Pemilu
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.
Cara daftar PPS Pemilu 2024, yakni:
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;
- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
- Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
- Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;
- Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;
- Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
- Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;
Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
Baca Juga: 45 Soal Tes Wawancara PPK Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawabannya
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk dibantu melakukan proses pendaftaran.
Demikian adalah Cara Daftar PPS Pemilu 2024 yang bisa dilakukan mulai saat ini. Namun, sebelum mendaftar pastikan Anda mengetahui syarat-syaratnya.
Syarat Daftar PPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Baca Juga: KPU Undi Nomor Urut Partai untuk Pemilu 2024, Usul PDIP Disambut Baik
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6.