Presentase kenaikan harga yang cukup tajam akan menjadi perhatian KPPU.
“Apakah kenaikan harga tersebut akibat adanya hambatan pasar dari perilaku persaingan usaha tidak sehat?, pertanyaan-pertanyaan seperti itu yang selalu kita bangun dalam membuat analisa”, Sinta menambahkan.
Namun hasil telusur Tim menunjukkan bahwa produksi bawang merah dan cabai merah mengalami penurunan tajam akibat dampak perubahan iklim dan serangan hama sehingga terjadi gagal panen atau puso.
Produksi berkurang berdampak pada ketersediaan barang sehingga memicu kenaikan harga di pasar. Kenaikan harga yang terjadi di komoditas bawang merah dan cabai merah bukan karena adanya hambatan pasar atau adanya perilaku persaingan usaha tidak sehat.
Catatan penting lain di tahun 2022 ini adalah jalinan sinergi antara Pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sinergi yang sudah terbangun melalui beragam kegiatan, diantaranya memastikan kemitraan usaha sehat antara pelaku UMKM dan pelaku usaha besar.
Pelaku UMKM perlu mendapat perhatian khusus agar dapat tumbuh berkembang dan berdaya saing.
Untuk itu, KPPU hadir melalui pengawasan kemitraan dan tentunya dengan dukungan dari dinas ataupun instansi terkait.
Sementara itu dalam Bidang Penegakan Hukum, Kamal menyampaikan bahwa Kanwil VII telah menerima 14 laporan dari masyarakat pada tahun 2022.
Baca Juga: KPPU VI Gelar Workshop, Ungkap Laporan Didominasi Pelanggaran Tender
Seluruh laporan tersebut adalah mengenai dugaan pelanggaran pasal 22 UU No. 1999 terkait persekongkolan tender yakni 2 (dua) tender di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 10 (sepuluh) tender di Jawa Tengah, dan 2 (dua) tender di luar wilayah kerja Kanwil VII namun Pelapor berkedudukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari 14 laporan tersebut, 13 laporan ditindaklanjuti dengan proses advokasi dan satu laporan dinaikkan ke tahap penyelidikan yaitu Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Tender Pembangunan Gedung PDIN (DAK).
Selain laporan masyarakat, pada tahun 2022, Kanwil VII Yogyakarta juga menangani satu perkara yang berasal dari inisiatif KPPU. Perkara tersebut mengenai Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perilaku Tying Agreement dalam Penjualan Minyak Goreng Curah oleh PT Lestari Berkah Sejati di Kabupaten.
Proses penanganan perkara tersebut telah sampai dalam tahap Sidang Majelis. Dalam proses Sidang Majelis, PT Lestari Berkah Sejati mengajukan dan telah menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPPU sedang melakukan pengawasan terhadap komitmen perubahan perilaku yang diajukan oleh PT Lestari Berkah Sejati dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.