Sepanjang Tahun 2022, Kanwil VII KPPU Menerima 14 Laporan dari Masyarakat DIY dan Jawa Tengah

23 Desember 2022 11:37 WIB
Kegiatan forum jurnalis Kanwil VII KPPU.
Kegiatan forum jurnalis Kanwil VII KPPU. ( Humas KPPU)

DIY, Sonora.ID - Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada 22 Desmber 2022, telah merilis catatan akhir Tahun 2022 dalam mengawal persaingan usaha sehat di wilayah Jateng dan DIY.

Sesuai bidang yang menjadi tugas pokoknya, terdapat dua fokus utama yaitu bidang penegakan hukum dan bidang kajian dan advokasi.

Hal tersebut disampaikan oleh M. Hendry Setyawan, Kepala Kanwil VII KPPU pada kegiatan forum jurnalis. Turut mendampingi Maryunani Sinta Hapsari, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi serta Kamal Barok, Kepala Bidang Penegakan Hukum.

“Suatu ekonomi persaingan yang sudah mapan pun akan mengalami kemungkinan dua ancaman: pertama, dari pemerintah beserta kebijakan ekonominya, dan kedua dari pelaku usaha yang berupaya untuk menghindari persaingan melalui berbagai strategi yang menghambat persaingan” ujar Hendry, sapaan Kepala Kanwil VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Juga: KPPU Kanwil I Terima 28 Laporan Tahun 2022, Didominasi Sumut Persekongkolan Tender

Ada berbagai kemungkinan bagi pemerintah untuk menghambat persaingan, yang semuanya bersifat mengurangi kemakmuran rakyat.

Diantaranya pemberian subsidi bagi perusahaan tertentu, menciptakan pasar yang tertutup, kebijakan moneter berorientasi stabilisasi yang berakibat rasio uang/barang mengalami gangguan yang berarti yang pada akhirnya dapat menciptakan distorsi pasar, serta kebijakan fiskal yang diskriminatif seperti kemudahan pajak bagi pelaku usaha besar namun menghambat bagi pendirian perusahaan-perusahaan baru.

Salah satu fokus bidang kajian dan advokasi adalah pemantauan harga bahan pokok dan penting (bapokting) yang rutin dilakukan setiap minggu atau 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.

Kegiatan pantauan ini sebagai upaya pencegahan dan langkah antisipasi terhadap gejolak harga yang bisa jadi disebabkan oleh perilaku persaingan tidak sehat.

Sumber data pantau melalui data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari PIHPS, SIHATI dan Dinas yang membidangi Perdagangan. Adapun data sekunder bersifat conditional menyikapi situasi yang berkembang di pasar.

Di tahun 2022 ini, di wilayah Jateng dan DIY terdapat beberapa komoditas bahan pokok penting mengalami kenaikan harga.

Presentase kenaikan harga masih pada angka wajar yakni kisaran 5 %, 7 %, 10% dan 12 %.

Baca Juga: Tahun 2023: Empat Penekanan Penting Yang Menjadi Prioritas KPPU  

Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga yakni beras, telur, daging sapi, daging ayam, gula, tepung terigu, cabai merah dan bawang merah.

Kenaikan harga ini terutama terjadi menjelang perayaan Hari Besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan menjelang Natal Tahun Baru (Nataru).

Untuk Nataru tahun ini, harga bapokting terpantau merangkak naik seperti beras, daging ayam, bawang merah,bawang putih, cabai merah. Rata-rata prosentase kenaikan harga berkisar 2 % hingga 10 % dan stock terpantau aman.

Terdapat juga komoditas yang harganya stabil yakni daging sapi dan gula pasir.

Sepanjang tahun 2022, bawang merah dan cabai merah menunjukkan prosentase kenaikan harga yang cukup tajam.

Khususnya cabai merah dan cabai rawit di bulan Mei, Juni, Juli yakni mencapai angka 85% ( dari kisaran harga Rp. 22.267,- per kg hingga Rp. 85.867) dan 88% ( Rp. 21.917,- per kg hingga Rp. 88.889,- per kg).

Komoditas ini, sekaligus tercatat sebagai komoditas yang paling sering muncul sebagai penyumbang inflasi.

Presentase kenaikan harga yang cukup tajam akan menjadi perhatian KPPU.

“Apakah kenaikan harga tersebut akibat adanya hambatan pasar dari perilaku persaingan usaha tidak sehat?, pertanyaan-pertanyaan seperti itu yang selalu kita bangun dalam membuat analisa”, Sinta menambahkan.

Namun hasil telusur Tim menunjukkan bahwa produksi bawang merah dan cabai merah mengalami penurunan tajam akibat dampak perubahan iklim dan serangan hama sehingga terjadi gagal panen atau puso.

Produksi berkurang berdampak pada ketersediaan barang sehingga memicu kenaikan harga di pasar. Kenaikan harga yang terjadi di komoditas bawang merah dan cabai merah bukan karena adanya hambatan pasar atau adanya perilaku persaingan usaha tidak sehat.

Catatan penting lain di tahun 2022 ini adalah jalinan sinergi antara Pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sinergi yang sudah terbangun melalui beragam kegiatan, diantaranya memastikan kemitraan usaha sehat antara pelaku UMKM dan pelaku usaha besar.

Pelaku UMKM perlu mendapat perhatian khusus agar dapat tumbuh berkembang dan berdaya saing.

Untuk itu, KPPU hadir melalui pengawasan kemitraan dan tentunya dengan dukungan dari dinas ataupun instansi terkait.

Sementara itu dalam Bidang Penegakan Hukum, Kamal menyampaikan bahwa Kanwil VII telah menerima 14 laporan dari masyarakat pada tahun 2022.

Baca Juga: KPPU VI Gelar Workshop, Ungkap Laporan Didominasi Pelanggaran Tender

Seluruh laporan tersebut adalah mengenai dugaan pelanggaran pasal 22 UU No. 1999 terkait persekongkolan tender yakni 2 (dua) tender di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 10 (sepuluh) tender di Jawa Tengah, dan 2 (dua) tender di luar wilayah kerja Kanwil VII namun Pelapor berkedudukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari 14 laporan tersebut, 13 laporan ditindaklanjuti dengan proses advokasi dan satu laporan dinaikkan ke tahap penyelidikan yaitu Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Tender Pembangunan Gedung PDIN (DAK).

Selain laporan masyarakat, pada tahun 2022, Kanwil VII Yogyakarta juga menangani satu perkara yang berasal dari inisiatif KPPU. Perkara tersebut mengenai Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perilaku Tying Agreement dalam Penjualan Minyak Goreng Curah oleh PT Lestari Berkah Sejati di Kabupaten.

Proses penanganan perkara tersebut telah sampai dalam tahap Sidang Majelis. Dalam proses Sidang Majelis, PT Lestari Berkah Sejati mengajukan dan telah menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPPU sedang melakukan pengawasan terhadap komitmen perubahan perilaku yang diajukan oleh PT Lestari Berkah Sejati dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm