Cara dan Syarat Pindah KK (Kartu Keluarga) Terbaru, Lengkap Offline dan Online

30 Desember 2022 12:00 WIB
Ilustrasi KK (Kartu Keluarga)
Ilustrasi KK (Kartu Keluarga) ( Dokumentasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi )

Cara pindah KK Online

Tak hanya dilakukan secara offline, cara pindah KK terbaru juga bisa dilakukan secara online. Namun layanan administrasi pindah KK secara online ini hanya bisa dilakukan pada tahap pengajuan SKPWNI.

Jadi, pada tahap sebelumnya tetap harus dilakukan secara offline di RT/RW sampai kecamatan. Berikut ini langkah-langkahnya:

-Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam bentuk gambar (JPG/JPEG).

-Buka situs Disdukcapil sesuai domisili.

-Pastikan mendaftar dengan nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi.

-Isi formulir elektronik dan lengkapi persyaratan.

-Setujui klausul tentang ketentuan dan persyaratan pelayanan.

-Dokumen yang sudah diajukan akan diproses oleh Disdukcapil dan akan mendapatkan pemberitahuan proses pelayanan.

-Setelah proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen dan dapat diunduh untuk kemudian dicetak.

-Untuk lengkapnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Baca Juga: Dear Para Pengantin, Berikut Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm