Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan sebagai syarat pengaktifan NPWP non-efektif. Informasi tersebut yakni:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
NPWP;
Nama;
Nomor Induk Kependudukan;
Alamat tempat tinggal;
Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
Bagi Wajib Pajak Badan:
NPWP;
Nama;
Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan