Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif, Secara Online dan Offline

3 Januari 2023 16:40 WIB
Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif, Secara Online dan Offline
Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif, Secara Online dan Offline ( pajakku)

 Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Perut Kembung pada Bayi,

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Online

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.

Berikut langkah mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:

  • Akses www.pajak.go.id Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE.
  • Jika sudah klik connect.
  • Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  • Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
  • Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data. Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu.
  • Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
  • Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.

 Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Rambut Kering, Salah Satunya dengan Santan

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Offline

Sementara itu, cara mengaktifkan NPWP non-efektif juga bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.

Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan permohonan via Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.                

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm