Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Perut Kembung pada Bayi,
Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Online
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.
Berikut langkah mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Rambut Kering, Salah Satunya dengan Santan
Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Offline
Sementara itu, cara mengaktifkan NPWP non-efektif juga bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.
Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan permohonan via Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.