Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif, Secara Online dan Offline

3 Januari 2023 16:40 WIB
Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif, Secara Online dan Offline
Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif, Secara Online dan Offline ( pajakku)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja syarat dan cara mengaktifkan NPWP Non Efektif, baik secara online maupun offline.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif.

Wajib Pajak non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu memahami cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif.

Perlu diketahui bahwa NPWP Non Efektif ternyata bisa diaktifkan kembali secara online dan juga offline.

Namun sebelum mengetahui bagaimana cara mengaktifkan tersebut, kalian harus memenuhi beberapa syarat.

Pasalnya syarat pengaktifan NPWP non-efektif juga perlu diperhatikan agar cara aktifkan NPWP non-efektif online dan offline bisa direalisasikan dengan lancar.

Baca Juga: 2 Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati, Mudah dan Cepat

Syarat Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

 Baca Juga: 11 Cara Menghilangkan Bau Mulut karena Gigi Berlubang, Lengkap!

Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan sebagai syarat pengaktifan NPWP non-efektif. Informasi tersebut yakni:

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

 

Bagi Wajib Pajak Badan:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
  • Nomor telepon seluler yang mengajukan.

 Baca Juga: 3 Cara Menghilangkan Sifat Kemagnetan pada Sebuah Benda

Bagi Warisan belum terbagi:

  • NPWP;
  • Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

Bagi Instansi Pemerintah:

  • NPWP;
  • Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

Selain itu, siapkan dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.

Lantas bagaimana cara mengaktifkan NPWP Non Efektif tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:

 Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Perut Kembung pada Bayi,

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Online

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.

Berikut langkah mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:

  • Akses www.pajak.go.id Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE.
  • Jika sudah klik connect.
  • Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  • Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
  • Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data. Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu.
  • Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
  • Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.

 Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Rambut Kering, Salah Satunya dengan Santan

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Offline

Sementara itu, cara mengaktifkan NPWP non-efektif juga bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.

Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan permohonan via Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.                

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm