Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.htmlatau https://ecd.beacukai.go.id/.
Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.
Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.
Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan Anda.
Biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI
Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP.
Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.
Berikut simulasi penghitungannya:
Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut.
Nilai barang: 1.299 dollar AS