Sonora.ID – Para pengguna iPhone wajib tahu cara daftar IMEI iPhone dari luar negeri supaya smartphone kamu bisa digunakan di Indonesia.
Hingga saat ini, iPhone masih menjadi salah satu merek smartphone paling banyak diburu segala kalangan.
Bahkan ada banyak orang yang sengaja ke luar negeri hanya untuk mendapatkan iPhone dengan harga yang lebih miring.
Namun untuk kamu yang hendak berburu iPhone dari luar negeri wajib tahu kalau, pembelian produk dari luar negeri nantinya harus mengikuti aturan ketika barang sampai di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak September 2020.
Baca Juga: Cara Mengembalikan Kesehatan Baterai Iphone ke 100 Persen Tanpa Ganti Baru
IMEI ini dijadikan acuan untuk melihat apakah ponsel Anda merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau ilegal (black market).
Ada beberapa cara daftar IMEI iPhone dari luar negeri yang bisa kamu lakukan, mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.htmlatau https://ecd.beacukai.go.id/.
Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.
Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.
Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan Anda.
Biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI
Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP.
Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.
Berikut simulasi penghitungannya:
Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut.
Nilai barang: 1.299 dollar AS
Pembebasan: 500 dollar AS
Nilai yang dikenakan pungutan: 799 dollar AS
Kurs: Rp 14.000 per dollar AS
Baca Juga: Cara Mengunci Aplikasi di Iphone agar Privasi Aman Nggak Bocor!
PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas) PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.
Jika harga barang di bawah 500 dollar AS
Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Operator seluler
Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Namun, mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan. Cara pendaftarannya, yakni:
Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.
Kemenperin
Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Anda bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.
Jadi, ponsel yang Anda bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.
Perlu untuk diperhatikan, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri. Oleh karena itu, hati-hati penipuan jasa unlock IMEI.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Cara Mengganti Email Instagram, Bisa dari HP Android dan iPhone