Pembebasan: 500 dollar AS
Nilai yang dikenakan pungutan: 799 dollar AS
Kurs: Rp 14.000 per dollar AS
Baca Juga: Cara Mengunci Aplikasi di Iphone agar Privasi Aman Nggak Bocor!
PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas) PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.
Jika harga barang di bawah 500 dollar AS
Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Operator seluler
Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Namun, mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan. Cara pendaftarannya, yakni:
Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.
Kemenperin
Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Anda bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.
Jadi, ponsel yang Anda bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.
Perlu untuk diperhatikan, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri. Oleh karena itu, hati-hati penipuan jasa unlock IMEI.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Cara Mengganti Email Instagram, Bisa dari HP Android dan iPhone