Baca Juga: 5 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik di Indonesia, Apa Saja?
Bentuk
Paspor memiliki bentuk seperti KTP, yang hanya saja diakui secara internasional.
Paspor yang mirip KTP adalah paspor elektornik, sedangkan paspor biasa berbentuk seperti buku nikah.
Jika visa bentuknya kertas lembaran stiker yang nantinya akan ditempelkan di lembaran paspor.
Biasanya visa dilengkapi dengan hologram khusus yang gunanya untuk menghindari tindak pemalsuan.
Meski begitu, tak semua visa bentuknya sama, ada juga yang justru berbentuk digital.
Isi
Paspor berisikan informasi yang memuatu foto, nama terang, jenis kelamin, tanggal lahir, hingga bentuk fisik seseorang.
Sedangkan visa berisi informasi negara tujuan, biodata, masa berlaku, dan jenis visa.
Jenis
Paspor di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yakni paspor biasa berwarna hijau, paspor dinas non-diplomatik berwarna biru, dan paspor diplomatik berwarna hitam.
Sedangkan visa justru lebih banyak jenisnya, seperti visa untuk kunjungan keluarga sementara, kunjungan teman, kunjungan wisata, kunjungan bisnis, kunjungan berkali-kali, khusus, transit, dan diplomatik atau dinas.
Baca Juga: Cara Bayar Paspor Lewat M-Banking, Market Place, e-Wallet, Minimarket dan Kantor Pos
Masa berlaku
Kedua dokumen ini memiliki masa berlaku yang berbeda.
Paspor kini sudah berlaku hingga 10 tahun, namun masa berlaku ini efektif diberlakukan bagi pemilik paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober 2022.
Sementara visa masa berlakunya lebih pendek dari paspor.
Itulah deretan perbedaan antara visa dan paspor yang perlu kamu ketahui.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News