Sonora.ID - Berikut ini perbedaan visa dan paspor berdasarkan penerbitan, fungsi dan masa berlakunya.
Berpergian ke luar negeri adalah hal yang sangat menyenangkan.
Namun, sebelum berpergian kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen agar bisa terbang ke negara tujuan.
Ya, paspor menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin pergi lintas negara.
Namun, paspor bukan satu-satunya dokuen yang digunakan sebagai syarat lintas negara, melainkan ada beberapa dokumen lainnya yang harus disertakan.
Bukan hanya paspor, visa juga digunakan sebagai syarat untuk berpergian ke luar negeri.
Ada beberapa negara yang hanya memberlakukan paspor saja, namun ada juga yang memberlakukan visa sebagai syarat untuk memasuki negaranya.
Sama-sama dokumen untuk berpegian ke luar negeri, lantas apa perbedaannya?
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Imigrasi Pontianak Hadirkan Layanan Paspor Percepatan di Hari Sabtu
Pengertian
Parpor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negara dan diakui secara internasional.
Visa adalah dokumen atau surat izin yang diberikan negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.
Penerbitan
Visa dan paspor diterbitkan oleh lembaga yang berbeda.
Paspor diterbitkan oleh negara asal pemegang atau pemiliknya.
Sedangkan visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang ingin dikunjungi.
Fungsi
Fungsi paspor adalah untuk bukti identitas diri yang diakui secara internasional.
Selain itu juga digunakan sebagai dokumen verifikasi identitas ketika seseorang hendak masuk ke suatu negara
Sedangkan fungsi visa adalah untuk bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga: 5 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik di Indonesia, Apa Saja?
Bentuk
Paspor memiliki bentuk seperti KTP, yang hanya saja diakui secara internasional.
Paspor yang mirip KTP adalah paspor elektornik, sedangkan paspor biasa berbentuk seperti buku nikah.
Jika visa bentuknya kertas lembaran stiker yang nantinya akan ditempelkan di lembaran paspor.
Biasanya visa dilengkapi dengan hologram khusus yang gunanya untuk menghindari tindak pemalsuan.
Meski begitu, tak semua visa bentuknya sama, ada juga yang justru berbentuk digital.
Isi
Paspor berisikan informasi yang memuatu foto, nama terang, jenis kelamin, tanggal lahir, hingga bentuk fisik seseorang.
Sedangkan visa berisi informasi negara tujuan, biodata, masa berlaku, dan jenis visa.
Jenis
Paspor di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yakni paspor biasa berwarna hijau, paspor dinas non-diplomatik berwarna biru, dan paspor diplomatik berwarna hitam.
Sedangkan visa justru lebih banyak jenisnya, seperti visa untuk kunjungan keluarga sementara, kunjungan teman, kunjungan wisata, kunjungan bisnis, kunjungan berkali-kali, khusus, transit, dan diplomatik atau dinas.
Baca Juga: Cara Bayar Paspor Lewat M-Banking, Market Place, e-Wallet, Minimarket dan Kantor Pos
Masa berlaku
Kedua dokumen ini memiliki masa berlaku yang berbeda.
Paspor kini sudah berlaku hingga 10 tahun, namun masa berlaku ini efektif diberlakukan bagi pemilik paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober 2022.
Sementara visa masa berlakunya lebih pendek dari paspor.
Itulah deretan perbedaan antara visa dan paspor yang perlu kamu ketahui.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News