Jika makan atau minum karena tidak sengja atau lupa, maka puasa tidak batal dan bisa melanjutkan lagi puasa.
Hal ini dijelaskan dalam hadist berikut: "Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang lupa lalu dia makan ketika sedang berpuasa maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum".
2. Muntah secara sengaja
Maksudnya sengaja memasukkan jari ke dalam tenggorokan sehingga menyebabkan mual dan ingin muntah.
"Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
3. Haid atau nifas, walaupun di menit terakhir sebelum terbenamnya matahari
Jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas, bahkan jika terjadi di menit-menit terakhir sebelum buka puasa, maka puasanya hari itu batal.
Dan diwajibkan untuk melakukan qadha.
4. Onani atau dengan sengaja mengeluarkan air mani
Mungkin karena mencium isteri atau memeluknya. dengan tangan, atau dengan cara lain.