Maka dari itu, alangkah baiknya mulai sekarang ketika melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem ekonomi syariah Islam, yaitu muamalah.
Baca Juga: Isi Pokok Kitab Zabur Menurut Islam, Diturunkan pada Nabi Daud AS
Ada beberapa macam-macam muamalah yang perlu diketahui, seperti:
1. Jual beli
Dalam Bahasa Arab, jual beli sering disebut dengan nama ba’i yang secara Bahasa berarti tukar menukar. Sementara itu, bagi Sebagian ulama mengartikan jual beli secara syar’i sebagai suatu akad yang di mana di dalam akad tersebut mengandung suatu sifat menukar dari harta yang satu dengan harta lainnya.
2. Khiyar
Khiyar adalah suatu transaksi muamalah yang di mana penjual dan pembeli dapat melanjutkan transaksi, atau tidak melanjutkan transaksi Dalam Islam, khiyar memberikan kebebasan kepada penjual dan pembeli untuk berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.
3 Mukhabarah
Mukhabarah adalah transaksi muamalah yang berkaitan dengan pembagian ladang atau sawah yang di mana pembagian tersebut disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah disetujui, bisa seperdua, sepertiga, bahkan bisa lebih. Sementara itu, bibit atau benihnya berasal dari pemilik tanah.