Sonora.ID – Pada artikel kali ini akan menjelaskan mengenai pengertian muamalah yang mungkin tak sedikit orang belum mengetahuinya.
Muamalah dalam syariat Islam merupakan hubungan antar manusia dengan manusia. Sebab pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan membutuhkan pertolongan orang lain.
Sederhananya, muamalah diartikan sebagai hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar tercipta keharmonisan.
Untuk lebih lengkapnya, dilansir dari Gramedia.com yuk langsung saja simak ulasannya berikut ini:
A. Pengertian Muamalah
Di dalam Islam transaksi lebih dikenal dengan istilah muamalah. Adapun pengertian dari muamalah itu sendiri adalah suatu kegiatan tukar menukar barang yang memberikan manfaat tertentu.
Muamalah dapat dikatakan sebagai salah satu syariat Islam dalam bidang ekonomi.
Adapun beberapa contoh transaksi yang termasuk dalam muamalah, seperti upah mengupah, sewa menyewa, jual beli, dan sebagainya.
Transaksi muamalah bisa juga dilakukan pada kegiatan permodalan dan usaha karena kedua kegiatan transaksi tersebut masih masuk ke dalam kegiatan transaksi muamalah.
Apabila, umat Islam melakukan transaksi yang sesuai dengan muamalah atau syariat Islam, maka kehidupan kitab akan menjadi lebih terjamin.
Maka dari itu, alangkah baiknya mulai sekarang ketika melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem ekonomi syariah Islam, yaitu muamalah.
Baca Juga: Isi Pokok Kitab Zabur Menurut Islam, Diturunkan pada Nabi Daud AS
B. Macam-macam Muamalah
Ada beberapa macam-macam muamalah yang perlu diketahui, seperti:
1. Jual beli
Dalam Bahasa Arab, jual beli sering disebut dengan nama ba’i yang secara Bahasa berarti tukar menukar. Sementara itu, bagi Sebagian ulama mengartikan jual beli secara syar’i sebagai suatu akad yang di mana di dalam akad tersebut mengandung suatu sifat menukar dari harta yang satu dengan harta lainnya.
2. Khiyar
Khiyar adalah suatu transaksi muamalah yang di mana penjual dan pembeli dapat melanjutkan transaksi, atau tidak melanjutkan transaksi Dalam Islam, khiyar memberikan kebebasan kepada penjual dan pembeli untuk berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.
3 Mukhabarah
Mukhabarah adalah transaksi muamalah yang berkaitan dengan pembagian ladang atau sawah yang di mana pembagian tersebut disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah disetujui, bisa seperdua, sepertiga, bahkan bisa lebih. Sementara itu, bibit atau benihnya berasal dari pemilik tanah.
4. Muzara’ah
Muzara’ah adalah transaksi muamalah yang berupa kerja sama yang terjadi pada bidang pertanian yang di mana seorang petani yang mengelola sawah akan menyediakan benihnya dan membagi hasilnya dengan pemilik sawah sesuai dengan kesepakatan.
Baca Juga: 7 Manfaat Sedekah dalam Islam sesuai Anjuran Al-Quran dan Hadist
5. Musaqah
Musaqah adalah kerja sama dalam bidang perkebunan yang di mana pemilik kebun akan memberikan tanah atau kebunnya kepada petani untuk dikelola. Kemudian, hasil panen akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjadi.
6. Utang Piutang
Utang piutang adalah transaksi yang dilakukan oleh peminjam hutang dengan penerima hutang dengan suatu perjanjian yang di mana penerima hutang akan meberikan suatu barang kepada pemberi hutang, kemudian barang tersebut akan dikembalikan setelah penerima hutang melunasi hutangnya.
7. Perbankan Syariah
Bank syariah berfungsi untuk menyimpan uang nasabah dengan baik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bank syariah adalah suatu Lembaga keuangan yang mengelola keuangan dan menyimpan uang nasabah sesuai dengan sistem syariah Islam.
8. Syirkah
Syirkah adalah suatu transaksi muamalah dengan sebuah akad antara kedua belah pihak atau lebih dengan tujuan yang sama, yaitu membuat kesepakatan untuk mendirikan sebuah usaha dengan harapan memperoleh keuntungan.
9. Ariyah (Pinjam Meminjam)
Ariyah atau pinjam meminjam ini bisa diartikan sebagai meminjamkan suatu barang yang memiliki manfaat dan halal kepada orang lain, kemudian si peminjam tidak merusak barang yang sudah dipinjam dan segera mengembalikannya.
10. Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru)
Ihyaul Mawat atau membuka lahan baru bukan berarti langsung memiliki lahan itu. Namun, yang diartikan sebagai membuka lahan baru adalah lahan atau tanah yang belum pernah dikelola oleh siapa pun dan pemilik dari lahan atau tanah tersebut belum diketahui.
Baca Juga: Kebiasaan Nabi Muhammad saat Puasa di Bulan Ramadan yang Bisa Ditiru