4. Muzara’ah
Muzara’ah adalah transaksi muamalah yang berupa kerja sama yang terjadi pada bidang pertanian yang di mana seorang petani yang mengelola sawah akan menyediakan benihnya dan membagi hasilnya dengan pemilik sawah sesuai dengan kesepakatan.
Baca Juga: 7 Manfaat Sedekah dalam Islam sesuai Anjuran Al-Quran dan Hadist
5. Musaqah
Musaqah adalah kerja sama dalam bidang perkebunan yang di mana pemilik kebun akan memberikan tanah atau kebunnya kepada petani untuk dikelola. Kemudian, hasil panen akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjadi.
6. Utang Piutang
Utang piutang adalah transaksi yang dilakukan oleh peminjam hutang dengan penerima hutang dengan suatu perjanjian yang di mana penerima hutang akan meberikan suatu barang kepada pemberi hutang, kemudian barang tersebut akan dikembalikan setelah penerima hutang melunasi hutangnya.
7. Perbankan Syariah
Bank syariah berfungsi untuk menyimpan uang nasabah dengan baik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bank syariah adalah suatu Lembaga keuangan yang mengelola keuangan dan menyimpan uang nasabah sesuai dengan sistem syariah Islam.
8. Syirkah
Syirkah adalah suatu transaksi muamalah dengan sebuah akad antara kedua belah pihak atau lebih dengan tujuan yang sama, yaitu membuat kesepakatan untuk mendirikan sebuah usaha dengan harapan memperoleh keuntungan.
9. Ariyah (Pinjam Meminjam)
Ariyah atau pinjam meminjam ini bisa diartikan sebagai meminjamkan suatu barang yang memiliki manfaat dan halal kepada orang lain, kemudian si peminjam tidak merusak barang yang sudah dipinjam dan segera mengembalikannya.
10. Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru)
Ihyaul Mawat atau membuka lahan baru bukan berarti langsung memiliki lahan itu. Namun, yang diartikan sebagai membuka lahan baru adalah lahan atau tanah yang belum pernah dikelola oleh siapa pun dan pemilik dari lahan atau tanah tersebut belum diketahui.
Baca Juga: Kebiasaan Nabi Muhammad saat Puasa di Bulan Ramadan yang Bisa Ditiru