Di Indonesia terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak, yakni pemerintah pusat dan daerah.
Dalam hal ini, yang berwenang memungut pajak pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk pajak daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis pajak, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan PPH
b. Pendapatan PPN
c. Pendapatan Cukai
d. Pendapatan Bea Masuk dan Keluar
Baca Juga: Contoh Kegiatan Ekonomi Kelautan dan Perbedaannya dengan Ekonomi Maritim
e. Pendapatan PBB
f. Pendapatan Pajak Lainnya