Sonora.ID - Sumber pendapatan negara berasal dari pajak, PNBP, dan hibah.
Negara dan daerah memiliki beberapa sumber pendapatan yang keberadaannya sudah diatur oleh undang-undang.
Tentu saja sumber pendapatan negara dan daerah ini tak hanya berasal dari satu sumber saja, sebut saja pajak. Namun juga berasal dari beberapa sektor yang saling melengkapi.
Di Indonesia, pendapatan negara dirancang dan dikelola dalam rancangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Jenis Sumber Pendapatan Negara
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
Baca Juga: 8 Dampak Negatif IPTEK di Bidang Ekonomi? Simak Penjelasannya Berikut
1. Pajak
Di Indonesia, sumber pendapatan negara yang utama berasal dari pajak. Jika dihitung dalam persentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara.
Pajak sendiri diartikan sebagai suatu pungutan yang dikenakan pada barang, jasa atau aset tertentu dengan nilai manfaat.
Di Indonesia terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak, yakni pemerintah pusat dan daerah.
Dalam hal ini, yang berwenang memungut pajak pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk pajak daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis pajak, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan PPH
b. Pendapatan PPN
c. Pendapatan Cukai
d. Pendapatan Bea Masuk dan Keluar
Baca Juga: Contoh Kegiatan Ekonomi Kelautan dan Perbedaannya dengan Ekonomi Maritim
e. Pendapatan PBB
f. Pendapatan Pajak Lainnya
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Seperti namanya, Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan pendapatan yang berasal dari objek non-pajak.
Menurut Undang-Undang No,9 Tahun 2018, PNBP adalah sumber pendapatan negara dari individu atau badan tertentu yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas pemanfaatan sumber daya.
Adapun beberapa jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
b. Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan
c. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
d. Pengelolaan Barang Milik Negara
e. Pengelolaan Dana
f. Hak Negara Lainnya
3. Hibah
Meskipun tergolong dalam penghasilan non-pajak, hibah terhitung sebagai penerimaan di luar PNBP.
Oleh karena itu, hibah diklasifikasikan dalam kelompok berbeda dan memiliki aturan tersendiri.
Di Indonesia, hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011.
Dalam aturan tersebut, hibah diartikan sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri.
Hibah bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional. Contoh alokasinya adalah pada pembangunan suatu daerah yang terkena bencana atau dalam keadaan genting.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis hibah, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Hibah Terencana
b. Hibah Langsung
c. Hibah Melalui KPPN
d. Hibah tanpa melalui KPPN
e. Hibah dalam Negeri
f. Hibah Luar Negeri
g. Hibah Daerah
Itulah pembahasan seputar sumber pendapatan negara Indonesia beserta contohnya.