2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Seperti namanya, Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan pendapatan yang berasal dari objek non-pajak.
Menurut Undang-Undang No,9 Tahun 2018, PNBP adalah sumber pendapatan negara dari individu atau badan tertentu yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas pemanfaatan sumber daya.
Adapun beberapa jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
b. Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan
c. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
d. Pengelolaan Barang Milik Negara
e. Pengelolaan Dana
f. Hak Negara Lainnya
3. Hibah
Meskipun tergolong dalam penghasilan non-pajak, hibah terhitung sebagai penerimaan di luar PNBP.
Oleh karena itu, hibah diklasifikasikan dalam kelompok berbeda dan memiliki aturan tersendiri.
Di Indonesia, hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011.
Dalam aturan tersebut, hibah diartikan sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri.
Hibah bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional. Contoh alokasinya adalah pada pembangunan suatu daerah yang terkena bencana atau dalam keadaan genting.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis hibah, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Hibah Terencana
b. Hibah Langsung
c. Hibah Melalui KPPN
d. Hibah tanpa melalui KPPN
e. Hibah dalam Negeri
f. Hibah Luar Negeri
g. Hibah Daerah
Itulah pembahasan seputar sumber pendapatan negara Indonesia beserta contohnya.