Akan tetapi, ada pula beberapa objek yang dikecualikan dari PBB-P2, yakni:
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Untuk menghitung pajak bumi dan bangunan ini ada 3 tahapan yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut, dikutip dari berbagai sumber.
1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah suatu dasar dari penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang.
Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari NJKP yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:
Sementara itu, bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain itu dalam penentuan NJKP, perhatikan pula ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang mungkin berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu.