Sementara untuk bakal calon anggota DPD RI, dari yang awalnya 10 orang yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri, rupanya hanya sembilan di antaranya yang menyerahkan berkas.
“Jadi hingga kita tunggu sampai pukul 23.59 WITA tanggal 14 Mei 2023, yang mendaftar hanya sembilan orang, satu orang tidak datang tanpa konfirmasi,” tuturnya saat ditemui pada Senin (15/05) dinihari.
Yang bersangkutan menurutnya tidak memberikan konfirmasi apapun, baik secara lisan maupun surat resmi.
Terkait dengan perbaikan berkas bacaleg untuk partai yang harus melakukan perbaikan, seperti PKN, diberikan waktu 1x24 jam. Sebelum nantinya dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup! Dua Parpol Daftarkan Bacaleg Paling Sedikit