“Verifikasi administrasi itu dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 nanti,” tambah Hatmi lagi.
Sementara itu, Azhar Ridhani, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa pihaknya mengingatkan KPU untuk berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Kita mengingatkan KPU agar dalam proses pengajuan bakal calon tetap memperhatikan tata cara, mekanisme dan prosedur sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tuturnya.
PKPU itu mengatur tentang pentingnya aspek kesetaraan dan keadilan bagi tiap bacaleg, selama proses verifikasi berkas administrasi berlangsung.
Ia juga berharap adanya akses ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON selama proses itu berjalan, sehingga pengawasan melekat dapat lebih maksimal.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.