Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Kalsel Terima Berkas Bacaleg 18 Parpol

16 Mei 2023 12:10 WIB
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan (dari kiri ke kanan) : Edy Ariansyah, Hatmiyati dan Nur Zazin
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan (dari kiri ke kanan) : Edy Ariansyah, Hatmiyati dan Nur Zazin ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID - Hingga penutupan pendaftaran bakal calon legislatif atau bacaleg pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA, tercatat ada 18 partai politik atau parpol dan 9 bakal calon anggota DPD RI yang resmi mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

Yakni PKS, PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, PPP, Golkar, Demokrat, Ummat, Perindo, PSI, Garuda, Gelora, PKN, PKB, Gerindra, PAN, PBB dan Partai Buruh.

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Hatmiyati, didampingi dua komisioner lainnya, Edy Ariansyah dan Nur Zazin, mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu hingga akhir batas waktu pendaftaran.

Di mana untuk partai terakhir atau ke-18 yang mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas adalah Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN atau sudah lengkap semua partai yang lolos sebelumnya.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup! Dua Parpol Daftarkan Bacaleg Paling Sedikit

Sementara untuk bakal calon anggota DPD RI, dari yang awalnya 10 orang yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri, rupanya hanya sembilan di antaranya yang menyerahkan berkas.

“Jadi hingga kita tunggu sampai pukul 23.59 WITA tanggal 14 Mei 2023, yang mendaftar hanya sembilan orang, satu orang tidak datang tanpa konfirmasi,” tuturnya saat ditemui pada Senin (15/05) dinihari.

Yang bersangkutan menurutnya tidak memberikan konfirmasi apapun, baik secara lisan maupun surat resmi.

Terkait dengan perbaikan berkas bacaleg untuk partai yang harus melakukan perbaikan, seperti PKN, diberikan waktu 1x24 jam. Sebelum nantinya dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup! Dua Parpol Daftarkan Bacaleg Paling Sedikit

“Verifikasi administrasi itu dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 nanti,” tambah Hatmi lagi.

Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Azhar Ridhani

Sementara itu, Azhar Ridhani, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan mengungkapkan  bahwa pihaknya mengingatkan KPU untuk berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Kita mengingatkan KPU agar dalam proses pengajuan bakal calon tetap memperhatikan tata cara, mekanisme dan prosedur sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tuturnya.

PKPU itu mengatur tentang pentingnya aspek kesetaraan dan keadilan bagi tiap bacaleg, selama proses verifikasi berkas administrasi berlangsung.

Ia juga berharap adanya akses ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON selama proses itu berjalan, sehingga pengawasan melekat dapat lebih maksimal. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm