Berikut Ini Adalah Tujuan Dibentuknya PPKI, Beserta Tugas dan Peran

6 Juni 2023 13:55 WIB
Ilustrasi PPKI, tujuan dibentuknya PPKI, tugas dan peran
Ilustrasi PPKI, tujuan dibentuknya PPKI, tugas dan peran ( Wikipedia)

Sonora.ID - PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Berikut ini adalah tujuan dibentuknya PPKI, tugas dan peran.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai.

PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945, setelah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dibubarkan.

PPKI memiliki tugas yaitu melanjutkan hasil pekerjaan dari BPUPKI.

PPKI awalnya memiliki 21 anggota, namun pada akhirnya tanpa sepengetahuan Jepang PPKI menambahkan 6 orang anggota lagi.

Baca Juga: Komposisi Keanggotaan PPKI untuk Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

PPKI diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 di Kota Ho CHi Minh, Vietnam oleh Jenderal Terauchi. Peresmian tersebut dihadiri oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

PPKI dibentuk untuk menarik simpati golongan atau tokoh-tokoh di Indonesia supaya bersedia untuk membantu Jepang dalam perang Pasifik pada tahun 1943. Pada saat itu Jepang menjanjikan untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia melalui Perjanjian Kyoto.

Tujuan dibentuknya PPKI

Berikut beberapa tujuan pembentukan PPKI:

  • Meresmikan bagian pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
  • Melanjutkan hasil kerja BPUPKI, yakni mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia.

Selain dua hal tersebut, tujuan pembentukan PPKI juga berkaitan dengan persiapan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

Dalam mencapai tujuan PPKI, ada beberapa golongan muda yang menginginkan kemerdekaan Indonesia dipercepat, dan diproklamasikan tanpa persetujuan militer Jepang.

Baca Juga: 3 Hasil Sidang PPKI Ketiga 22 Agustus 1945

Tugas PPKI

Berikut adalah beberapa tugas-tugas PPKI:

  1. Menyusun dan mengesahkan konstitusi

Menurut Soekarno, kemerdekaan harus dinyatakan dalam dua bentuk, yaitu bentuk deklarasi dan proklamasi. Proklamasi adalah pernyataan kemerdekaan yang sangat singkat. Proklamasi dilaksanakan dengan mengumumkan kepada masyarakat dunia bahwa sebuah negara telah lahir dan merdeka serta berdaulat.

Sedangkan deklarasi adalah pernyataan proklamasi yang diiringi dengan konstitusi. Konstitusi Indonesia sendiri adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 ini berhasil ditetapkan menjadi konstitusi negara Indonesia dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi adalah norma hukum yang berada di bawah dasar negara.

Konstitusi adalah sebuah hukum negara yang menggambarkan sistem ketatanegaraan dari negara tersebut. UUD 1945 ini tentunya mengalami sejarah yang panjang dan berliku-liku untuk dapat diterima sebagai landasan hukum di Indonesia.

  1. Menyusun dan mengesahkan dasar negara

Dasar negara merupakan komponen penting bagi suatu negara. Dasar negara umumnya tercantum di dalam konstitusi. Dasar negara akan dijadikan pedoman pemerintahan dalam suatu negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab. Bagi masyarakat suatu negara dasar negara dijadikan sebagai pandangan hidup atau pedoman yang sesuai dengan kepribadian bangsa tersebut.

Dasar negara Indonesia yang dimaksud adalah Pancasila. Pancasila tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Di dalam UUD yang disahkan tersebut ada pancasila yang merupakan revisi dari Piagam Jakarta. Rumusan Pancasila tersebut terdapat pada alinea keempat pada Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Perbedaan BPUPKI dan PPKI: Pengertian, Tugas, dan Waktu Pembentukan

  1. Mempersiapkan dan membentuk pemerintahan

PPKI juga bertugas untuk menyusun dan membentuk pemerintahan dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, selain mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara, PPKI juga menetapkan dan memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Pada saat itu juga Indonesia memilih untuk menganut sistem pemerintahan Presidensial.

Setelah memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden baru, PPKI juga menentukan tugas, fungsi dan wewenang dari presiden dan wakil presiden dalam pemerintahan. Selain itu PPKI juga menentukan tugas-tugas untuk lembaga negara sebagai perwakilan rakyat Indonesia dan juga hal-hal yang berguna untuk membantu pelaksanaan pemerintahan Indonesia yang baru.

  1. Memperjelas wilayah-wilayah Indonesia

Ketika baru merdeka, Indonesia belum memiliki wilayah yang tetap pada saat itu. Wilayah Indonesia baru terbagi setelah dua hari Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Pembagian wilayah tersebut dilakukan pada tanggal 19 Agustus 1945. Pada awal baru merdeka Indonesia hanya menetapkan delapan provinsi diantaranya:

  • Sumatera dengan gubernur Mr. teuku Muhammad Hasan
  • Jawa Barat dengan gubernur Mas Sutardjo Kertohadikusumo
  • Jawa Tengah dengan gubernur Rp Soeroso
  • Jawa Timur dengan gubernur RMT Ario Soerjo
  • Sunda Kecil dengan gubernur I Goesti Ketoet Poedja
  • Maluku dengan gubernur Mr. Johannes Latuharhary
  • Sulawesi dengan gubernur GSSJ Ratulangi
  • Borneo dengan gubernur Pangeran Muhammad Noor.

Penetapan wilayah ini dilakukan untuk mempersiapkan dan memperjelas daerah mana saja yang menjadi wilayah Indonesia.

Peran PPKI

Pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerahkan kepada Sekutu. Inggris diberi tugas oleh Sekutu untuk menjaga wilayah Asia, termasuk Indonesia.

Namun saat itu, Inggris belum sampai ke daratan nusantara. Akibat kekalahan Jepang dan bangsa Inggris yang tak kunjung datang, Indonesia mengalami kekosongan kekuasaan atau vacuum of power.

Kesempatan ini diambil PPKI dan pejuang kemerdekaan lainnya. Meski sebelumnya terjadi perdebatan antara golongan tua dan muda, akhirnya pada 17 Agustus 1945, Soekarno memutuskan untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm