Untuk diketahui bahwa CV bentuk badan usaha warisan kolonial Belanda.
Hal inilah yang membuat pendiriannya cenderung lebih mudah dibandingkan PT.
Ini juga alasan yang membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
2. Modal Perusahaan
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan oleh Undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksaan kegiatan usaha di Indonesia.
Adapun modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh.
Sedangkan pada CV tidak ada minimal atau Batasan modal pendirian.
Adapun besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.
Baca Juga: 8 Cara dan Beberapa Contoh Deskripsi Diri yang Menarik untuk Membuat CV!
3. Pendiri