Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya yaitu terletak pada pendiri.
Dalam pendirian usaha yang berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Sedangkan untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri.
Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.
4. Pengurusan
Perbedaan CV dan PT yang mendasar selanjutnya yaitu terletak pada pengurusan.
Pada PT diatur dan diregulasikan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS.
Dalam CV, dalam hal pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.
5. Tujuan dan Kegiatan Usaha
Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya yaitu terletak pada tujuan dan kegiatan usaha.
Sebuah PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti PT nonfasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (Kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.
Sebaliknya, CV memiliki beberapa keterbatasan, seperti CV hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.
Baca Juga: 7 Contoh CV Bahasa Inggris, Lengkap dengan Berbagai Posisi Pekerjaan
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.