Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "5 Perbedaan CV dan PT yang Perlu Diketahui Oleh Khalayak Umum".
Tahukah Anda apa sih perbedaan paling mencolok antara CV dan PT? Untuk memahami lebih lengkapnya berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai CV dan PT.
CV dan PT adalah jenis bentuk sebuah badan usaha, dalam lengkapnya PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas sedangkan CV adalah Commanditaire venootschap.
Adapun perbedaan dari keduanya yang bisa terlihat secara mencolok adalah disaat syarat-syarat mendirikan, modal perusahaan, pendiri dan pengajuan izin.
Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Soal Perbedaan CV, PT, dan Firma
Perbedaan Secara Umum
1. Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum
Adapun perbedaan CV dan PT yang pertama terletak pada bentuk perusahaan dan badan usaha.
PT merupakan sebuah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 tahun 2007 mengenai perseroan terbatas.
Sedangkan CV bukan usaha yang berbahan hukum lantaran tidak ada regulasi yang mengatur.
Untuk diketahui bahwa CV bentuk badan usaha warisan kolonial Belanda.
Hal inilah yang membuat pendiriannya cenderung lebih mudah dibandingkan PT.
Ini juga alasan yang membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
2. Modal Perusahaan
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan oleh Undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksaan kegiatan usaha di Indonesia.
Adapun modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh.
Sedangkan pada CV tidak ada minimal atau Batasan modal pendirian.
Adapun besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.
Baca Juga: 8 Cara dan Beberapa Contoh Deskripsi Diri yang Menarik untuk Membuat CV!
3. Pendiri
Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya yaitu terletak pada pendiri.
Dalam pendirian usaha yang berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Sedangkan untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri.
Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.
4. Pengurusan
Perbedaan CV dan PT yang mendasar selanjutnya yaitu terletak pada pengurusan.
Pada PT diatur dan diregulasikan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS.
Dalam CV, dalam hal pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.
5. Tujuan dan Kegiatan Usaha
Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya yaitu terletak pada tujuan dan kegiatan usaha.
Sebuah PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti PT nonfasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (Kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.
Sebaliknya, CV memiliki beberapa keterbatasan, seperti CV hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.
Baca Juga: 7 Contoh CV Bahasa Inggris, Lengkap dengan Berbagai Posisi Pekerjaan
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.