Berikut Cara Mengurus Ijazah yang Hilang, Ikuti 5 Langkah Berikut!

17 Agustus 2023 20:20 WIB
Ilustrasi ijazah, cara mengurus ijazah yang hilang
Ilustrasi ijazah, cara mengurus ijazah yang hilang ( Tribun Madura)

Sebaiknya kamu segera laporkan kehilangan ijazah kepada pihak berwenang, seperti Polsek, sekolah, perguruan tinggi, atau universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Berikan informasi detail tentang ijazah yang hilang, seperti nama lengkap, nomor identitas, dan tahun penerbitan ijazah.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mengurus penggantian ijazah, persiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akan kamu perlukan.

Dokumen-dokumen ini dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, tetapi beberapa dokumen umum yang mungkin diperlukan termasuk:

  • Salinan identitas diri (KTP, paspor, SIM) yang masih berlaku.
  • Salinan akta kelahiran atau kartu keluarga yang mencantumkan nama lengkapmu.
  • Salinan ijazah pendidikan sebelumnya, seperti ijazah SMP atau SMA.
  • Salinan transkrip nilai atau rapor terakhir.
  • Bukti pembayaran atau tanda terima dari lembaga pendidikan terkait.

3. Mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah

Langkah ketiga adalah mendatangi bagian tata usaha sekolah tempat ijazah diterbitkan dan membuat SKPI. Tahap ini dapat dilewati jika sekolah sudah tidak ada.

Sementara itu, untuk membuat syarat SKPI syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Materai 6.000 (2 buah),
  • Pas foto 3x4 (2 lembar),
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, dan
  • Fotokopi ijazah asli yang hilang.

SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.

Dokumen ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm