Sebaiknya kamu segera laporkan kehilangan ijazah kepada pihak berwenang, seperti Polsek, sekolah, perguruan tinggi, atau universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Berikan informasi detail tentang ijazah yang hilang, seperti nama lengkap, nomor identitas, dan tahun penerbitan ijazah.
2. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mengurus penggantian ijazah, persiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akan kamu perlukan.
Dokumen-dokumen ini dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, tetapi beberapa dokumen umum yang mungkin diperlukan termasuk:
3. Mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah
Langkah ketiga adalah mendatangi bagian tata usaha sekolah tempat ijazah diterbitkan dan membuat SKPI. Tahap ini dapat dilewati jika sekolah sudah tidak ada.
Sementara itu, untuk membuat syarat SKPI syaratnya adalah sebagai berikut:
SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
Dokumen ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.