Berikut Cara Mengurus Ijazah yang Hilang, Ikuti 5 Langkah Berikut!

17 Agustus 2023 20:20 WIB
Ilustrasi ijazah, cara mengurus ijazah yang hilang
Ilustrasi ijazah, cara mengurus ijazah yang hilang ( Tribun Madura)

Baca Juga: Cara Melihat Letak Nomor Ijazah Lengkap dari Jenjang SD Sampai SMA/SMK

4. Mendatangi dinas pendidikan sesuai kota atau kabupaten sekolah

Langkah selanjutnya, yaitu mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Tujuannya adalah untuk mengisi kolom tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI.

Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diberikan tanda tangan di atas materai 6.000 dan fotokopinya (2 lembar);
  • Surat pernyataan saksi dua orang teman seangkatan sekolah yang diberikan tanda tangan di atas materai 6.000 dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar);
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek yang difotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar);
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Pada tahap ini, jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada maka harus disiapkan syarat tambahan berupa materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3x4 (2 lembar).

Pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan bagi sekolah yang sudah tidak ada.

Baca Juga: 4 Cara Scan Ijazah di Ponsel Tanpa Aplikasi atau dengan Aplikasi

5. Simpan SKPI

Jika telah selesai, simpan SKPI dengan baik dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya. SKPI pun telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Secara umum, proses yang harus dilakukan untuk mengurus SKPI pada jenjang Diploma atau Sarjana juga sama dengan jenjang sekolah.

Sementara syarat yang ditentukan berbeda tergantung dengan kebijakan sekolah/institusi/perguruan tinggi masing-masing.

Itu dia informasi seputar cara mengurus ijazah yang hilang.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm