Sonora.ID – Ijazah merupakan bukti bahwa seseorang sudah menyelesaikan pendidikan dan merupakan dokumen penting. Bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang?
Namun, ada saja orang yang kehilangan dokumen pentingnya seperti ijazah, hal ini terjadi karena kurang berhati-hati atau mungkin terkena musibah.
Jika demikian, kamu harus mengurusnya agar bisa mendapatkan salinan ijazah yang baru.
Diketahui bahwa ijazah tidak bisa diganti dengan yang baru. Jika kamu kehilangan ijazah, sekolah atau kampus hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan sebagai pernyataan yang dihargai sama dengan ijazah.
Lantas, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Simak caranya seperti yang dilansir dari Kompas.com berikut ini.
Baca Juga: Syarat dan Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang
Cara mengurus ijazah yang hilang belum bisa dilakukan secara online. Proses pengurusan masih harus dilakukan secara tatap muka.
Berikut ini adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mengurus ijazah yang hilang.
1. Membuat laporan kehilangan ijazah
Sebaiknya kamu segera laporkan kehilangan ijazah kepada pihak berwenang, seperti Polsek, sekolah, perguruan tinggi, atau universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Berikan informasi detail tentang ijazah yang hilang, seperti nama lengkap, nomor identitas, dan tahun penerbitan ijazah.
2. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mengurus penggantian ijazah, persiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akan kamu perlukan.
Dokumen-dokumen ini dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, tetapi beberapa dokumen umum yang mungkin diperlukan termasuk:
3. Mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah
Langkah ketiga adalah mendatangi bagian tata usaha sekolah tempat ijazah diterbitkan dan membuat SKPI. Tahap ini dapat dilewati jika sekolah sudah tidak ada.
Sementara itu, untuk membuat syarat SKPI syaratnya adalah sebagai berikut:
SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
Dokumen ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
Baca Juga: Cara Melihat Letak Nomor Ijazah Lengkap dari Jenjang SD Sampai SMA/SMK
4. Mendatangi dinas pendidikan sesuai kota atau kabupaten sekolah
Langkah selanjutnya, yaitu mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Tujuannya adalah untuk mengisi kolom tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI.
Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Pada tahap ini, jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada maka harus disiapkan syarat tambahan berupa materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3x4 (2 lembar).
Pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan bagi sekolah yang sudah tidak ada.
Baca Juga: 4 Cara Scan Ijazah di Ponsel Tanpa Aplikasi atau dengan Aplikasi
5. Simpan SKPI
Jika telah selesai, simpan SKPI dengan baik dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya. SKPI pun telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Secara umum, proses yang harus dilakukan untuk mengurus SKPI pada jenjang Diploma atau Sarjana juga sama dengan jenjang sekolah.
Sementara syarat yang ditentukan berbeda tergantung dengan kebijakan sekolah/institusi/perguruan tinggi masing-masing.
Itu dia informasi seputar cara mengurus ijazah yang hilang.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News