Berikut Cara Mengurus Ijazah yang Hilang, Ikuti 5 Langkah Berikut!

17 Agustus 2023 20:20 WIB
Ilustrasi ijazah, cara mengurus ijazah yang hilang
Ilustrasi ijazah, cara mengurus ijazah yang hilang ( Tribun Madura)

Sonora.ID – Ijazah merupakan bukti bahwa seseorang sudah menyelesaikan pendidikan dan merupakan dokumen penting. Bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang?

Namun, ada saja orang yang kehilangan dokumen pentingnya seperti ijazah, hal ini terjadi karena kurang berhati-hati atau mungkin terkena musibah.

Jika demikian, kamu harus mengurusnya agar bisa mendapatkan salinan ijazah yang baru.

Diketahui bahwa ijazah tidak bisa diganti dengan yang baru. Jika kamu kehilangan ijazah, sekolah atau kampus hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan sebagai pernyataan yang dihargai sama dengan ijazah.

Lantas, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Simak caranya seperti yang dilansir dari Kompas.com berikut ini.

Baca Juga: Syarat dan Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Cara mengurus ijazah yang hilang belum bisa dilakukan secara online. Proses pengurusan masih harus dilakukan secara tatap muka.

Berikut ini adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mengurus ijazah yang hilang.

1. Membuat laporan kehilangan ijazah 

Sebaiknya kamu segera laporkan kehilangan ijazah kepada pihak berwenang, seperti Polsek, sekolah, perguruan tinggi, atau universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Berikan informasi detail tentang ijazah yang hilang, seperti nama lengkap, nomor identitas, dan tahun penerbitan ijazah.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mengurus penggantian ijazah, persiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akan kamu perlukan.

Dokumen-dokumen ini dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, tetapi beberapa dokumen umum yang mungkin diperlukan termasuk:

  • Salinan identitas diri (KTP, paspor, SIM) yang masih berlaku.
  • Salinan akta kelahiran atau kartu keluarga yang mencantumkan nama lengkapmu.
  • Salinan ijazah pendidikan sebelumnya, seperti ijazah SMP atau SMA.
  • Salinan transkrip nilai atau rapor terakhir.
  • Bukti pembayaran atau tanda terima dari lembaga pendidikan terkait.

3. Mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah

Langkah ketiga adalah mendatangi bagian tata usaha sekolah tempat ijazah diterbitkan dan membuat SKPI. Tahap ini dapat dilewati jika sekolah sudah tidak ada.

Sementara itu, untuk membuat syarat SKPI syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Materai 6.000 (2 buah),
  • Pas foto 3x4 (2 lembar),
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, dan
  • Fotokopi ijazah asli yang hilang.

SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.

Dokumen ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Baca Juga: Cara Melihat Letak Nomor Ijazah Lengkap dari Jenjang SD Sampai SMA/SMK

4. Mendatangi dinas pendidikan sesuai kota atau kabupaten sekolah

Langkah selanjutnya, yaitu mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Tujuannya adalah untuk mengisi kolom tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI.

Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diberikan tanda tangan di atas materai 6.000 dan fotokopinya (2 lembar);
  • Surat pernyataan saksi dua orang teman seangkatan sekolah yang diberikan tanda tangan di atas materai 6.000 dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar);
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek yang difotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar);
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Pada tahap ini, jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada maka harus disiapkan syarat tambahan berupa materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3x4 (2 lembar).

Pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan bagi sekolah yang sudah tidak ada.

Baca Juga: 4 Cara Scan Ijazah di Ponsel Tanpa Aplikasi atau dengan Aplikasi

5. Simpan SKPI

Jika telah selesai, simpan SKPI dengan baik dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya. SKPI pun telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Secara umum, proses yang harus dilakukan untuk mengurus SKPI pada jenjang Diploma atau Sarjana juga sama dengan jenjang sekolah.

Sementara syarat yang ditentukan berbeda tergantung dengan kebijakan sekolah/institusi/perguruan tinggi masing-masing.

Itu dia informasi seputar cara mengurus ijazah yang hilang.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm