Baca Juga: Cara Melihat Letak Nomor Ijazah Lengkap dari Jenjang SD Sampai SMA/SMK
4. Mendatangi dinas pendidikan sesuai kota atau kabupaten sekolah
Langkah selanjutnya, yaitu mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Tujuannya adalah untuk mengisi kolom tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI.
Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Pada tahap ini, jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada maka harus disiapkan syarat tambahan berupa materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3x4 (2 lembar).
Pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan bagi sekolah yang sudah tidak ada.
Baca Juga: 4 Cara Scan Ijazah di Ponsel Tanpa Aplikasi atau dengan Aplikasi
5. Simpan SKPI
Jika telah selesai, simpan SKPI dengan baik dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya. SKPI pun telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Secara umum, proses yang harus dilakukan untuk mengurus SKPI pada jenjang Diploma atau Sarjana juga sama dengan jenjang sekolah.
Sementara syarat yang ditentukan berbeda tergantung dengan kebijakan sekolah/institusi/perguruan tinggi masing-masing.
Itu dia informasi seputar cara mengurus ijazah yang hilang.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News