Sonora.ID - Simak ulasan tentang cara cek BI checking online dan offline yang belakangan sedang banyak dicari tahu.
Beberapa waktu yang lalu, sedang ramai isu tentang seseorang yang tidak diterima kerja oleh perusahaan karena memiliki BI Checking yang buruk.
Dikutip dari laman Kompas, BI Checking merupakan suatu layanan yang akan memberikan informasi tentang riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola lembaga pengawas jasa keuangan yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini BI Checking disebut juga SLIK OJK.
BI Checking berfungsi memberikan kemudahan untuk debitur saat akan mengajukan kredit atau pinjaman ke penyedia jasa pinjaman.
BI Checking dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman untuk memeriksa riwayat kredit seseorang.
Jika riwayatnya bagus, maka penyedia jasa pinjaman akan memberikan pinjaman lebih cepat.
Namun jika riwayat kurang baik, biasanya proses pinjaman akan terhambat.
Ada beberapa jenis pinjaman yang akan tercatat dalam BI Checking, berupa:
Petugas Bank atau jasa keuangan lain, termasuk jasa fintech lending atau pinjaman online (pinjol) resmi OJK bisa melaporkan riwayat kredit pada SLIK OJK.
Baca Juga: 3 Cara Menyalin Teks di Laptop dan Macbook, Wajib Tahu!
Cara Cek BI Checking Online
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengecek BI Checking, yaitu:
Untuk debitur perorangan:
Untuk debitur badan usaha:
Adapun berikut langkah-langkah untuk mengecek BI Checking secara online lewat HP:
Cara Cek BI Checking Offline
Anda juga bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat di domisili Anda untuk mengecek BI Checking.
Caranya sebagai berikut:
Skor BI Checking
Setelah menerima hasil BI Checking, akan muncul status skor.
Adapun berikut penjelasannya:
1. Kredit Lancar
Jika skornya adalah kredit lancar, maka Anda termasuk yang memiliki perfoma sangat baik.
Debitur tercatat selalu membayar cicilan kredit tepat waktu sampai lunas tanpa menunggah.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Jika skornya adalah Kredit DPK, berarti debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar
Skor ini berarti debitur memiliki catatan tunggakan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit Diragukan
Skor ini berarti debitur memiliki catatan tunggakan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet
Skor ini berarti debitur memiliki catatan perfoma kredit sangat buruk.
Tercatat telah menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 3,4, dan 5 biasanya akan masuk daftar blacklist.
Demikian ulasan tentang cara cek BI checking online dan offline serta skor yang termasuk blacklist. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News