2 Cara Cek BI Checking Online & Offline Lengkap dengan Skornya, Cek Termasuk Blacklist atau Tidak!

29 Agustus 2023 09:00 WIB
Cara Cek BI Checking
Cara Cek BI Checking ( )

Sonora.ID - Simak ulasan tentang cara cek BI checking online dan offline yang belakangan sedang banyak dicari tahu.

Beberapa waktu yang lalu, sedang ramai isu tentang seseorang yang tidak diterima kerja oleh perusahaan karena memiliki BI Checking yang buruk.

Dikutip dari laman Kompas, BI Checking merupakan suatu layanan yang akan memberikan informasi tentang riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola lembaga pengawas jasa keuangan yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini BI Checking disebut juga SLIK OJK.

BI Checking berfungsi memberikan kemudahan untuk debitur saat akan mengajukan kredit atau pinjaman ke penyedia jasa pinjaman.

BI Checking dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman untuk memeriksa riwayat kredit seseorang.

Jika riwayatnya bagus, maka penyedia jasa pinjaman akan memberikan pinjaman lebih cepat.

Namun jika riwayat kurang baik, biasanya proses pinjaman akan terhambat.

Ada beberapa jenis pinjaman yang akan tercatat dalam BI Checking, berupa:

  • Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
  • Kredit Usaha Rakyat atau KUR
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Pinjaman uang tanpa jaminan atau pinjaman online

Petugas Bank atau jasa keuangan lain, termasuk jasa fintech lending atau pinjaman online (pinjol) resmi OJK bisa melaporkan riwayat kredit pada SLIK OJK.

Baca Juga: 3 Cara Menyalin Teks di Laptop dan Macbook, Wajib Tahu!

Cara Cek BI Checking Online

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengecek BI Checking, yaitu:

Untuk debitur perorangan:

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Untuk debitur badan usaha:

  • Kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha
  • Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha

Adapun berikut langkah-langkah untuk mengecek BI Checking secara online lewat HP:

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/.
  2. Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama
  3. Kemudian isi data diri yang diminta
  4. Kemudian klik “Selanjutnya”
  5. Isi lagi data diri dengan benar
  6. Kemudian unggah seluruh dokumen yang diminta
  7. Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah foto dengan memegang KTP
  8. Jika pendaftaran berhasil, akan ada email yang dikirim OJK. Email tersebut memuat informasi nomor pendaftaran
  9. Proses permohonan IDeb akan dilakukan oleh OJK. Nantinya OJK akan mengirimkan hasilnya lewat email
  10. Selesai

Cara Cek BI Checking Offline

Anda juga bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat di domisili Anda untuk mengecek BI Checking.

Caranya sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor OJK terdekat
  2. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diminta
  3. Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengecek BI Checking
  4. Ambil formulir dan isi. Kemudian berikan ke petugas OJK bersama dengan dokuman pendukung
  5. Petugas OJK akan mengecek kesesuaian data dan formilir
  6. Jika sudah sesuai, Anda akan menerima hasil iDeb 
  7. Selesai

Skor BI Checking

Setelah menerima hasil BI Checking, akan muncul status skor. 

Adapun berikut penjelasannya:

1. Kredit Lancar

Jika skornya adalah kredit lancar, maka Anda termasuk yang memiliki perfoma sangat baik.

Debitur tercatat selalu membayar cicilan kredit tepat waktu sampai lunas tanpa menunggah.

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Jika skornya adalah Kredit DPK, berarti debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.

3. Kredit Tidak Lancar

Skor ini berarti debitur memiliki catatan tunggakan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit Diragukan

Skor ini berarti debitur memiliki catatan tunggakan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit Macet

Skor ini berarti debitur memiliki catatan perfoma kredit sangat buruk.

Tercatat telah menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 3,4, dan 5 biasanya akan masuk daftar blacklist.

Demikian ulasan tentang cara cek BI checking online dan offline serta skor yang termasuk blacklist. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm