Pada Pasal 5 PP Tapera telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, BUMN, dan BUMD melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Kapan iuran Tapera diberlakukan?
Pemerintah sudah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS/ASN sejak Januari 2021, berdasarkan PP No. 25/2020.
Kemudian, iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Sementara itu, perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027 mendatang.
Baca Juga: Generasi Millenial Tidak Usah Takut, Ikuti 3 Tips Beli Rumah Ini, Anda Sudah Terapkan?
Pengelolaan Tapera
Masih melansir dari laman BP Tapera, berikut ini adalah rincian pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana Tapera.
Pengerahan Dana Tapera
Pemupukan Dana Tapera
Pemanfaatan Dana Tapera
Baca Juga: Milenial Pesimis Beli Rumah atau Menikah? Ketahui Peluangnya!
Pengawasan Tapera
Program Tapera diawasi berdasarkan:
UU No. 4 Tahun 2016 Pasal 69
Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera, dan Otoritas Jasa Keuangan.
UU No. 4 Tahun 2016 Pasal 70
Pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dilakukan oleh BP Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
UU No. 4 Tahun 2016 Pasal 71
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.