Bawaslu Kota Batu Siapkan Rumah Data untuk Antisipasi Sengketa dan Perselisihan Pilkada Serentak 2024

9 Agustus 2024 11:24 WIB
Bawaslu Kota Batu Siapkan Rumah Data untuk Antisipasi  Sengketa dan Perselisihan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Kota Batu Siapkan Rumah Data untuk Antisipasi Sengketa dan Perselisihan Pilkada Serentak 2024 ( )

Rencana Peluncuran Rumah Data Jawa Timur akan dilakukan minggu depan yakni pada tanggal 13-14 Agustus 2024.

“Terkait dengan persiapan untuk perselisihan data gitu ya, maka kita sekarang lagi membangun rumah data, kita sedang membangun rumah data. Nah, rumah data Bawaslu ini akan dilaunching tanggal 13-14 Agustus nanti. Jadi minggu depan sudah di launching rumah data Bawaslu Jawa Timur. Itu seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur akan menyatu jadi satu membangun namanya rumah data. Nah keberadaan rumah data ini kita harapkan mampu mensupport, menunjang hasil-hasil pengawasan yang terdata dengan baik. Sehingga ketika terjadi perselisihan, ketika terjadi sengketa, itu kita punya cukup data yang mumpuni, baik untuk pemilihan kepala daerah hingga Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” jelas Supriyanto.

Supriyanto juga mengatakan bahwa tidak ada kasus sengketa atau perselisihan di Kota Batu pada tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Hal ini ditengarai karena nihilnya peminat dari bakal pasangan calon perseorangan untuk mendaftar dalam kontestasi Pilkada di Kota Batu. 

Menurut Supriyanto, potensi sengketa atau perselisihan bisa saja muncul dalam tahapan pencalonan.

Di mana masa pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Saat ini Kota Batu tidak memiliki pasangan calon perseorangan sehingga pasangan calon yang ada nantinya akan diusung oleh partai-partai politik.

Kemungkinan terjadinya tarik menarik kepentingan antar partai politik untuk membentuk koalisi ini dapat berpotensi menimbulkan perselisihan.

Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 8 partai politik di Kota Batu yang akan mengusung pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Kota Batu.

Di mana dari 8 partai politik tersebut ternyata hanya ada 2 partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri karena kedua partai itu telah memiliki 6 kursi atau 20% dari total kursi yang ada di DPRD Kota Batu. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm