Kenaikan Gaji Hakim Telah Disetujui, Ini Rincian Besaran Gaji Hakim!

8 Oktober 2024 16:20 WIB
Suasana audiensi antara Mahkamah Agung (MA) dan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Suasana audiensi antara Mahkamah Agung (MA) dan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) ( )

Sonora.ID -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menyesuaikan tunjangan bagi para hakim. 

Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah menandatangani surat pengajuan penyesuaian tersebut. 

Dalam acara Gebyar Pelayanan Prima 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), Anas mengungkapkan bahwa beberapa skenario kenaikan tunjangan telah diajukan, meskipun rincian skenario tersebut belum dibocorkan.

Anas menambahkan bahwa usulan kenaikan tunjangan masih memerlukan pembahasan dengan Menteri Keuangan serta akan diselaraskan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara. 

Ia berharap keputusan mengenai formula tunjangan hakim dapat segera ditetapkan.

Sebelumnya, ribuan hakim di seluruh Indonesia mengadakan aksi 'mogok kerja' dengan mengambil cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024, menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang belum disesuaikan sejak 2012.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru 2024, Ini Link Unduh Perpres

Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini

Adapun besaran gaji pokok hakim saat ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012 yang dibedakan atas golongan dan masa kerja selama 0-32 tahun. Berikut rinciannya: 

Gaji Pokok

A. Golongan III

- Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.

- Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.

- Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.

- Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

B. Golongan IV

- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.

- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.

- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.

- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.

- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000. 

Tunjangan Jabatan

Sementara itu, tunjangan jabatan hakim didasarkan pada jenjang karier, wilayah penempatan kerja, dan kelas pengadilan. Berikut rinciannya:

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)

- Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.

- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.

- Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.

- Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.

- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.

- Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.

B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

- Ketua atau kepala: Rp 27.000.000.

- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000.

- Hakim utama: Rp 24.000.000.

- Hakim utama madya: Rp 22.400.000.

- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000.

- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 19.600.000.

- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000.

- Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.

- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000.

- Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.

- Hakim pratama: Rp 14.000.000.

Baca Juga: Syarat, Jadwal, dan Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024: Dibuka Hari Ini!

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

- Ketua atau kepala: Rp 23.400.000.

- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000.

- Hakim utama: Rp 20.300.000.

- Hakim utama madya: Rp 19.000.000.

- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000.

- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 16.600.000.

- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000.

- Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.

- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000.

- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.

- Hakim pratama: Rp 11.800.000.

D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

- Ketua atau kepala: Rp 20.200.000.

- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 18.400.000.

- Hakim utama: Rp 17.200.000.

- Hakim utama madya: Rp 16.100.000.

- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 15.100.000.

- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 14.100.000.

- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 13.100.000.

- Hakim pratama utama: Rp 12.300.000.

- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 11.500.000.

- Hakim pratama muda: Rp 10.700.000.

- Hakim pratama: Rp 10.030.000. 

E. Pengadilan Kelas II

- Ketua atau kepala: Rp 17.500.000.

- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.

- Hakim utama: Rp 14.600.000.

- Hakim utama madya: Rp 13.600.000.

- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 12.800.000.

- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 11.900.000.

- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 11.100.000.

- Hakim pratama utama: Rp 10.400.000.

- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 9.700.000.

- Hakim pratama muda: Rp 9.100.000.

- Hakim pratama: Rp 8.500.000. 

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah dengan Gaji Paling Kecil, Banyak yang Menyesal!

Tunjangan Kemahalan

Berikut rincian tunjangan kemahalan hakim:

- Zona 1 (DKI Jakarta serta lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus): -.

- Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.

- Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.

- Zona 3 khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm